Senin, 08 Agustus 2011

Menyiapkan Keuangan Saat Lebaran (bagian 2 habis)

Prudential Syariah - 4. Jumlah Pengambilan Dibatasi.
Bila Anda mengambil uang di ATM, Anda terkena pembatasan jumlah pengambilan yang bervariasi jumlahnya antara satu bank dengan bank yang lain. Bayangkan apabila Anda perlu mengambil Rp 1,2 juta, padahal batasan Anda untuk mengambil di ATM tersebut hanya Rp 1 juta dalam sehari. Repot kan?

Saran saya untuk Anda selama mudik kali ini, tetaplah membawa uang tunai. Jangan terlalu percaya pada bank yang memasang iklan seperti: "Selama Lebaran, ATM Kami Siaga Penuh Selama 24 Jam Di Seluruh Pulau Jawa dan Sumatra." Siaga sih siaga, tapi yang namanya teknologi mesin, siapa yang bisa menjamin kalau ATM di kampung halaman Anda tidak akan kehabisan uang tunai, rusak, atau bisa mendebet uang Anda secara tidak sengaja?


Kartu Debet dan Kartu Kredit

Pada saat Anda berada di kampung halaman, mungkin ada beberapa transaksi yang bisa Anda bayar dengan kartu debet atau kartu kredit Anda. Restoran misalnya. Kartu debet dan kartu kredit juga berguna bila Anda berbelanja ke pertokoan bersama sanak keluarga Anda di kampung halaman tersebut (artinya ketika Anda sudah berada di sana).

Saran saya untuk Anda, tetap bawa uang tunai walaupun Anda memiliki kartu debet dan kartu kredit. Tetapi bila Anda harus membayar sesuatu dan kasir Anda memang menerima kartu debet atau kartu kredit, prioritaskan untuk menggunakan kartu pembayaran tersebut. Dengan demikian, Anda tidak perlu mengurangi jumlah uang tunai di tangan Anda sehingga Anda tak akan kehabisan uang tunai dan tidak perlu harus selalu bolak-balik ke ATM untuk mengambil uang.

Cek Perjalanan

Kenapa Anda tidak mencoba membawa Cek Perjalanan? (Traveller's Check). Cek perjalanan adalah cek senilai jumlah tertentu yang bisa Anda beli di kota Anda sekarang, untuk lalu Anda cairkan kembali di kota tujuan Anda. Dengan demikian, Anda tidak perlu membawa uang tunai selama di perjalanan itu. Sebagai contoh, Anda ingin membawa uang Rp 1 juta ke kampung halaman Anda. Anda bisa datang ke bank yang menjual cek perjalanan dan membeli cek perjalanan senilai Rp 1 juta. Sampai di kota tujuan, Anda bisa tukarkan lagi cek itu dengan uang Rp 1 juta di cabang bank Anda atau agen yang ditunjuk. Dengan demikian, Anda tidak perlu membawa uang tunai senilai Rp 1 juta bukan?

Ada hal-hal yang perlu Anda perhatikan kalau Anda membawa Cek Perjalanan:

  1. Tanyakan kepada bank Anda, apakah di kota tujuan Anda terdapat cabang bank atau agen di mana Anda bisa menukarkan kembali cek perjalanan tersebut. Bila tidak ada, maka percuma saja Anda membeli cek perjalanan tersebut karena Anda toh tidak akan bisa mencairkannya di kota tujuan Anda.
  2. Bila di kota tujuan tersebut memang terdapat cabang bank atau agen di mana Anda bisa mencairkan cek perjalanan tersebut, tanyakan jadwal buka bank atau agen tersebut. Setelah sampai di kota tujuan Anda, Anda tentu tidak ingin datang ke bank atau agen tersebut dan mendapati tulisan: "Bank kami tutup karena Lebaran," sehingga Anda tidak bisa mencairkan cek Anda.
  3. Cek Perjalanan sendiri sebetulnya terbagi dua, yaitu Cek Perjalanan Atas Unjuk dan Cek Perjalanan Atas Nama. Yang pertama, siapa pun pembawanya ke bank atau agen yang ditunjuk bisa mencairkannya. Sedangkan Cek Perjalanan Atas Nama adalah cek perjalanan yang mencantumkan nama Anda, sehingga hanya Andalah yang bisa mencairkannya cek itu nantinya dengan hanya menunjukkan KTP dan tanda tangan Anda. Untuk keamanan, saran saya untuk Anda adalah dengan memilih Cek Perjalanan Atas Nama. Dengan demikian, apabila cek Anda jatuh atau dicuri orang, maka tetap hanya Anda-lah yang bisa mencairkan cek tersebut, bukan orang lain yang kebetulan mencuri cek itu. Tapi kalau Anda ingin memberikan hadiah berupa uang kepada sanak keluarga Anda, maka mungkin Anda bisa memberikannya Cek Perjalanan Atas Unjuk. Dengan demikian, dia bisa mencairkannya sendiri nanti.
Mari rencanakan keuangan bersama Prudential Syariah.

Oleh: Safir Senduk
Dikutip dari   Tabloid NOVA No. 669/XIII 




Asuransi jiwa syariah, Asuransi pendidikan syariah, Asuransi kesehatan syariah, Asuransi kecelakaan diri syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar